Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Pelaku Penggelapan Motor dan Penadahan Diamankan Polres Lahat
Post Views: 82 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel Baca Selengkapnya
Pemilik Mobil Pengangkut Solar Ilegal yang Terbakar di PALI, Ditangkap Polisi
Post Views: 232 PALI, JURNAL SUMATRA – Kecelakaan tunggal yang menimpa mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG-8012-BQ pada Baca Selengkapnya
Tim Kejari Lahat Terima Titipan Uang Rp. 105 Juta dari Tersangka YN Melalui Keluarga
Post Views: 62 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti Baca Selengkapnya
Transaksi dengan Polisi yang Sedang Menyamar, Kurir Narkoba Ini Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 23 Agustus 2024, 21:51
Post Views: 86 OKI, JURNAL SUMATRA – Menyamar jadi pembeli, akhirnya Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap TES Baca Selengkapnya
Satres Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senpi Ilegal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 23 Agustus 2024, 15:15
Post Views: 111 OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Baca Selengkapnya
Komentar