Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Penusuk Warga Desa Tanjung Baru Berhasil Ditangkap Polisi
Post Views: 75 PALI, JURNAL SUMATRA – Penusukan yang menimpa Arapis (51), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, akhirnya menemukan titik Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Terus Berjalan
Post Views: 101 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak di bawah umur yang terlibat pembunuhan dan Baca Selengkapnya
Nekat Bawa Sajam, Lubis Firman Terancam Masuk Penjara
Post Views: 80 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Kikim Barat Pimpinan IPTU Arrapah SH bersama Personel berhasil mengamankan tersangka kepemilikan senjata Baca Selengkapnya
Terkait Dugaan Pengusiran Wartawan, Pers Lahat Bersatu Laporkan Oknum ASN ke Polisi
Post Views: 523 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Lahat pada Rabu (04/09/2024), akhirnya, enam organisasi wartawan Baca Selengkapnya
Pria Pembawa Sajam Ditangkap di Kantor PT. Total OKU
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Sabtu, 7 September 2024, 14:19
Post Views: 118 OKU, JURNAL SUMATRA – Seorang pria bernama Ronal (32), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Baca Selengkapnya
Komentar