Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Senilai Rp 1,2 Miliar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 21 Januari 2025, 19:37
Post Views: 1 OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp Baca Selengkapnya
Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Indralaya Utara OI Hanya Soal Waktu
Post Views: 64 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Penetapan para tersangka Kasus Tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Sabu Asal Desa Gedung Agung Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, dalam Baca Selengkapnya
Tokoh Masyarakat Soroti Aktivitas Ilegal Logging di Kecamatan Ulu Rawas
Post Views: 446 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti tingginya aktivitas ilegal logging atau pencurian kayu di kawasan hutan Taman Baca Selengkapnya
Tak Terima Anaknya Dianiaya, Ortu Korban Laporkan Oknum ASN DLH Lahat ke Polisi
Post Views: 46 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Entah setan apa yang merasuki pikiran, seorang Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Komentar