Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Riau Dikrangkeng
Kriminal|Minggu, 17 Januari 2021, 19:16
Post Views: 65 Muba, jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin menangkap SUPRIADI, (36) warga Kecamatan Tambusan Utara Kabupaten Rokan Baca Selengkapnya
Berkat Informasi Warga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap
Kriminal|Sabtu, 16 Januari 2021, 20:48
Post Views: 74 Muba, jurnalsumatra.com – ANDI PRANATA, (27) warga Dusun II Desa Pagar Kaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, tak berkutik Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Kembali Meringkus Pengedar Shabu
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 21:50
Post Views: 148 Lahat, jurnalsumatra.com – Waw, hanya berjarak satu hari, Satresnarkoba Polres Lahat dibawa pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Anggotanya, Baca Selengkapnya
Ketemuan Ditanjung Payang Hery Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 21:48
Post Views: 125 Lahat, jurnalsumatra.com – Tindakan cepat dan tepat, kembali ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Diamankan Polsekta Lahat
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 11:54
Post Views: 116 Lahat, jurnalsumatra.com – Satu dari tiga pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Baca Selengkapnya
Komentar