Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Satresnarkoba Kembali Meringkus Pengedar Shabu
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 21:50
Post Views: 144 Lahat, jurnalsumatra.com – Waw, hanya berjarak satu hari, Satresnarkoba Polres Lahat dibawa pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Anggotanya, Baca Selengkapnya
Ketemuan Ditanjung Payang Hery Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 21:48
Post Views: 121 Lahat, jurnalsumatra.com – Tindakan cepat dan tepat, kembali ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Diamankan Polsekta Lahat
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 11:54
Post Views: 114 Lahat, jurnalsumatra.com – Satu dari tiga pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Baca Selengkapnya
Unit Pidsus dan Opsnal Tiger Amankan Tersangka Anirat
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 11:51
Post Views: 114 Lahat, jurnalsumatra.com – Samarudin (48) warga Desa Padang Perigi Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat yang merupakan tersangka atas kasus Baca Selengkapnya
Prilaku Bejat Suwardi Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Kamis, 14 Januari 2021, 13:25
Post Views: 95 Muba, jurnalsumatra.com – “Ya, aku melakukan pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan untuk yang kedua kali nya dua Baca Selengkapnya
Komentar