Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polsek Tulung Selapan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 18 Oktober 2024, 12:24
Post Views: 45 OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tulung Selapan Baca Selengkapnya
Supir Truk Batubara Ditangkap Usai Ketahuan Gunakan Uang Palsu di BRI Link
Post Views: 48 PALI, Jurnal Sumatra – Seorang pria berinisial DTK (47) asal Sumedang, Jawa Barat, yang bekerja sebagai supir truk batubara, Baca Selengkapnya
JPU Kejari OKU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Hairuni
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 14 Oktober 2024, 21:31
Post Views: 74 OKU, JURNAL SUMATRA – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan almarhumah Hairuni, yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Misterius di Perkebunan Talang Tumbur Picu Kepanikan Warga
Post Views: 35 PALI, JURNAL SUMATRA – Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan yang biasanya tenang, mendadak diwarnai Baca Selengkapnya
Karena Panik Ketahuan Mencuri, Celana Pelaku Ini Tertinggal di Rumah Korban
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 11 Oktober 2024, 17:39
Post Views: 59 OKI, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 8 Oktober 2024 Baca Selengkapnya
Komentar