oleh

Kadis PMD BumDes di Muratara Baru Berjalan 40 Persen

Muratara, jurnalsumatra.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah usaha yang di miliki Desa guna menunjang perekonomian masyarakat Desa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Namun lain cerita pengelolaan dan pengembangan BumDes di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini baru berjalan sekitar 40 persen

Kemudian untuk 60 persen lainnya hanya berjalan di tempat. ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan anak (PMD-P3A) Gusti Rohmani. Senin (08/05/2023). Kadis mengatakan jika pelatihan yang dilakukan hampir setiap tahun dilakuan dari pihak Dinas ke setiap Desa, akan tetapi pelatihan pelatihan sebelum nya para anggota BumDes banyak yang belum memahami tata cara pengelolaan dan serta tata tertib administrasi BumDes.

“Setiap tahun tim kami melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait tata cara pengelolaan BumDes dan administrasi BumDes yang baik dan benar “.Tutur Kadis. Kemudian diakuinya jika pengelolaan dan pengembangan BumDes khususnya di Kabupaten Muratara belum bisa di katakan berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat. ” Kami akui jika pengelolaan BumDes di Kabupaten Muratara belum bisa kita katakan sempurna seperti yang di inginkan pemerintah pusat. jika di persentase pengelolaan di 82 Desa 7 Kelurahan di Muratara baru berjalan sekitar 40 persen. dan sisanya berjalan di tempat. tukas Kadis. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed