Dijelaskannya, Pemerintah Pusat sudah berikan cuti dan libur lebaran cukup panjang di tahun ini. Yang dimulai sejak Rabu (19/4/2023) sampai Selasa (25/4/2023), mengikuti ketetapan libur Nasional. “Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk, jangan nambah libur,” kata Cik Ujang, Selasa (25/4/2023).
Bagi ASN yang molor dalam berlibur lebaran, sanksi jelas akan menanti. Tentunya sesuai pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, kepala OPD dipinta untuk bisa lakukan pengawasan dan mencegah ASN lakukan pelanggaran disiplin karena molor libur lebaran. “Ingat, ASN merupakan Abdi Negara yang bisa jadi pioneer di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, sikap dan perilaku ASN harus mencerminkan yang baik dan menaati aturan yang berlaku,” pesan Cik Ujang. (Din)
Komentar