OganIlir, jurnalsumatra.com – Sempat ditahan selama 34 hari di Lapas Tanjung Raja, Sinta (22) perempuan warga Desa Suka Merindu Pemulutan Barat Ogan Ilir, akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada sidang kasus penipuan yang dituduhkan padanya. Demikian kata kuasa hukumnya, Abdul Jafar SH MH, pada media ini di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, terkait pengambilan sejumlah barang bukti yang ditahan pihak Kajari tersebut. Kamis, (13/04/2023) siang.
Putusan bebas disampaikan PH, Abdul Jakfar tersebut berdasarkan amar petikan putusan MA No 204 K /Pid/ 2023 tanggal 23 Februari 2023 hasil musyawarah majelis hakim yang diketuai, Dr Desnayati M, SH MH. Lebih lanjut menurutnya, dalam naskah putusan tersebut dikatakan bahwa Sinta, sebagai terdakwa tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah sebagai mana dakwaan yang didakwakan padanya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan serta semua barang bukti terkait perkara ini untuk dikembalikan.
“Maka itu, kami sebagai PH bersama Sinta selaku terdakwa bebas mendatangi kantor Kajari OI untuk melaporkan dan meminta pengembalian semua barang bukti milik terdakwa yang ditahan pihak Kajari OI,” kata Abdul Jafar. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak Kajari OI, bahwa pengembalian semua barang bukti milik terdakwa akan dilakukan besok Jum’at 12 April 2023.
“Karena hari ini, semua jaksa terkait perkara ini sedang mengurus perkara lain dan ada juga sedang sidang,” kata staf Kajari OI yang enggan disebutkan namanya. Informasi dihimpun, sidang perkara kasus dugaan penipuan ini, merupakan sidang antara terdakwa, Sinta dengan mantan Bos, HR tempat dulu Ia bekerja. (RTJ)
Komentar