“Kami minta ada kejelasan tentang ganti rugi Lahan yang diduga telah dirusak dan diserobot oleh PT KPP yang merupakan Subcontraktor PT Primanaya Energi. Karena, aksi pertama kali telah kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Lahat,” teriaknya. Isi tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Pemilik Lahan (AAMPL), desa Keban kecamatan Lahat: Meminta kepada Pemkab Lahat melalui Bupati Lahat untuk segera menghentikan aktivitas penambangan milik PT Priamanaya Energi dan Subkontraktornya agar segera keluar dari wilayah desa Keban Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung kecamatan Lahat, sebelum adanya ganti rugi kepada seluruh warga masyarakat pemilik Lahan.
Sementara, Bupati Lahat melalui Wabup Lahat H.Haryanto SE, MM, MBA mengatakan, pihaknya akan segera mungkin memanggil PT KALIMANTAN PRIMA PERSADA (PT.KPP) Subcontraktor PT. PRIMANAYA ENERGI (PT.PE). “Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan panggil pihak Perusahaan, termasuk para Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada, guna untuk mengklarifikasi terkait persoalan tersebut,” janji Wabup Lahat. (Din)
Komentar