oleh

Janda Enam Anak Nyaris Diperkosa Bujang Desa

Muba, jurnalsumatra.com –  Polda Sumsel,- Kuat nafsu birahi, kurang daya fikir, ujung-ujung nya berususan dengan hukum. Kira-kira begitulah terjadi pada laki-laki berinisial PS (19) warga desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Betapa tidak, dikarenakan nafsu birahinya diduga sudah memuncak alias berat ujung (Bu) (red). Sehingga bujang desa ini nekat mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) tahun seorang janda yang sudah mempunyai  6 (enam) orang anak di desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.

Peristiwa cabul itu terjadi, Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar. Kemudian melihat korban tidur terlentang dikamar pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Namun belum sempat pelaku  bertindak  lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong. Sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, hingga  selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanga Desa. Tidak menunggu waktu lama, setelah mendapat laporan dari korban, personil unit Reskrim Polsek Sanga desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut.  Kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor  pada Ahad  (12/03/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut. “Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.”Tegas Kapolsek. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed