“Les yang kita lakukan ini, dalam 1 Minggu tiga kali demi untuk kepentingan Pendidikan, dan hasil keputusan bersama sama, kepala sekolah (Kepsek), dan para Guru termasuk dalam hal menyangkut dana,” elaknya. Sementara, Kadisdik Pemkab Lahat Drs.H.Suhirdin MM melalui Kabid Pembinaan SD, Erhansyah S.Pd, MM dikonfirmasi, terkait hal wali murid yang keberatan untuk Les tidak ada paksaan.
Namun, Erhansyah membantah, kalau dituding mendapat izin dari Diknas. Ya g ada, izin surat permohonan dari pihak Sekolah SD Unggulan tersebut. “Didalam surat permohonan itu, kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Pemkab Lahat dalam perjanjian tertulis itu, tidak memakai jam belajar sekolah,” tambahnya.
Apabila pihak sekolah melakukan penyunatan jam belajar siswa/i yang ada, dan dijadikan Jam Les untuk anak anak jelas salah. Tapi, apabila jam belajar siswa/i telah habis dan diluar jam belajar, semua itu hak kepala sekolah (Kepsek) SD Unggulan. “Surat permohonan berbentuk perjanjian, yang jelas fasilitas sekolah kalau diluar jam sekolah itu kebijakan pihak Sekolah tersebut, dan kita berharap jangan memakai waktu jam sekolah,” tukasnya. (Din)
Komentar