Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tak sampai 24 jam usai kejadian, tim Bagundal hansapp unit Reskrim Polsek Babat Supat, Resort Musi Banyuasin sudah berhasil menangkap Nanang (32) warga Senawar jaya Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (03/02/2023).
Nanang ditangkap ditempat persembunyiannya dirumah orang tuanya di Lampung, karena diduga telah mengambil uang dan barang milik korban YT (39) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri pada Jumat (03/02/2023) sekira pukul ,08.00 wib saat korban selesai mandi.
Kemudian korban mengetahui barang dan uangnya raib termasuk Nanang yang sempat bersama korban menginap dua hari dirumah kontrakan di babat Supat Musi Banyuasin. Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek babat Supat Iptu Widya Bhakti Dhira STrk membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.
“Begitu korban melapor saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Welthan P. Simamarta SH untuk segera menindak lanjutinya, Alhasil pelaku dapat ditangkap ditempat persembunyiannya dirumah orang tuanya di Lampung berikut barang buktinya.”Ujarnya. Lanjut Kapolsek, Untuk saat ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Babat Supat guna dilakukan proses penyidikan, dan pasal yang diterapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,”Tegas Widya.
Terpisah, Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta SH menjelaskan bahwa karena pelakunya sudah jelas dan tinggal mencari dimana keberadaannya maka tidak perlu waktu lama pelaku bisa kita tangkap. “Kalau kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai 33 jutaan karena selain uang mobil korban yaitu Avanza nopol BG 1990 PYK juga dibawa oleh pelaku,”Jelasnya. (Rafik Elyas)
Komentar