oleh

Lapas Kelas IIA Lahat Lakukan MoU

Bupati Lahat diwakili Wabup Lahat H.Haryanto SE, MM, MBA menegaskan, melalui kegiatan ini agar dapat mewujudkan akses terhadap keadilan dan kesamaan didepan hukum bagi seluruh masyarakat, dengan menjamin hak warga Negara Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945.

Diharapkan jaminan terhadap hak konstitusional, setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Selain itu, dikatakan Wabup Lahat, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dan bisa dimaklumi bersama akhir akhir ini, banyak permasalahan-permasalahan hukum dihadapi Pemkab Lahat yang harus mendapatkan perhatian khusus seperti masalah Pajak, Retribusi, Royalti, Pengadaan Barang dan Jasa serta masalah Aset Daerah yang tidak dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah termasuk penegak kewibawaan Pemerintah.

Dari semua permasalahan yang ada, dimungkinkan karena kurangnya pengetahuan dan kewenangan Aparatur Pemerintah dalam menindaklanjuti sesuai dengan Mekanisme serta aturan yang berlaku. “Sehingga, harapan kami dengan adanya kerjasama ini dapat terjalin hubungan yang harmonis dengan Aparatur Penegak Hukum dan Stakeholder lainnya,” ujar H.Haryanto.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr.Ilham Djaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Lahat yang telah merespon baik dalam kegiatan Penandatanganan Kerjasama ini. “Kami bersyukur, kita telah melaksanakan penandatanganan 12 MoU, kuncinya sebenarnya hanya satu dari semua prinsip di Lapas tidak boleh Napi dan Tahanan itu masuk lebih jelek sebelum, yang artinya kalau dia masuk jelek saat dia keluar harus bagus, dan Negara harus Adil,” ucap Ilham Djaya.

Usai dari acara penandatanganan kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Blok anak anak di Lapas Kelas IIA Lahat oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr.Ilham Djaya didampingi Forkompinda Kabupaten Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed