Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap salah satu tersangka terduga Penyalagunaan Narkotika jenis Daun Ganja diwilayah hukum Polres Lahat. Terungkapnya kasus Penyalahgunaan Narkoba ini berdasarkan LP/A/07/I/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2023, dengan TKP beralamatkan di Jl Beringin Raya No.056 Blok CC desa Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Untuk tersangka bernama Ade Candra (44) seorang seniman warga Jl Lagoa Kanal No.1 RT 012 RW 002 kelurahan kebon bawang kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M.Romi SH, MH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap salah seorang terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja.
Untuk kronologis penangkapan dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja, kemudian Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik kelapangan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, sambung Liespono, lalu pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 15.20 WIB, Pers Sat Res Narkoba mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama Ade Candra, dan saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang berada didalam rumah TKP tersebut.
Selanjutnya, kata Liespono, petugas melakukan penggeledahan rumah tepatnya di kamar lantai dua milik terduga pelaku, di temukan satu paket besar daun kering diduga Narkotika jenis Ganja sebanyak dua puluh paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja. Tidak sampai disitu saja, dari hasil Penggeledahan tersebut, petugas juga mendapatkan satu paket sedang daun kering terbungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Ganja ditemukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat didalam bungkusan sarung tas Merk LUIS VUITTON warna Coklat tepatnya diatas Seng Rumah milik terduga pelaku.
Kemudian, sambung Liespono, petugas juga menemukan lima batang tanaman Narkotika jenis Ganja tumbuh didalam ember warna hitam, tepatnya di Balkon kamar lantai dua rumah milik terduga pelaku, berikutnya, anggota menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk NOKIA warna abu abu, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu buah botol yang didalamnya terdapat biji diduga biji tanaman Narkotika jenis Ganja.
Komentar