oleh

Kakek Sebelas Cucu Setubuhi Anak Dibawah Umur

Muba, jurnalsumatra.com –  Polda Sumsel,-Seorang kakek mestinya menjadi contoh bagi para generasi terutama bagi anak cucu nya. Lain hal nya dengan Romli (61) asal  Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Diusia nya yang senja, kakek yang sudah mempunyai sebelas orang cucu ini justru tega menyetubuhi remaja berusia (16) sebut saja (LS) yang masih berstatus pelajar.

Kejadian tersebut terungkap, setelah adanya penggerebekan yang dilakukan oleh dua orang paman korban disebuah bedeng didesa terusan kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib. Dari penggerebekan itu, paman korban mendapati pelaku bersama korban  dibedeng tersebut, namun pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur.

Setelah ditanya korban menjelaskan kalau ia sudah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian oleh keluarga korban kejadian ini dilaporkan ke Polres Muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim Polres Muba. Dan berkat keuletan atau kerja keras  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin yang di pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah bedeng di desa Pelita Jaya Lubuk Linggau.

Bahkan saat di introgasi petugas, pelaku mengaku mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor didepan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor hendpone. Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang  pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digrebek oleh keluarga korban di desa terusan pada Kamis (01/12/2022).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp.Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut, “Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA.”Jelasnya.

Lanjut Kasat, untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah  pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.”Tegas Rio. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed