Hasil dari Audensi yang sebelumnya sudah di jelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke-3 tersangka. Bahwasannya, Hakim yang memegang perkara tersebut, sudah memiliki Sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur. Dan, sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan.
Namun, para perwakilan Pendemo tetap menuntut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, untuk melakukan Banding, dan meminta kepada Jaksa penuntut umum yg memegang kasus perkara ini untuk di periksa oleh dewan pengawasan kejaksaan dan dewan hakim pengawasan, serta perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke-Kajagung dan Presiden RI untuk memintak keadilan. (Din)
Komentar