oleh

Warga Muba dan Pali Pasang Spanduk Larangan Mobil Minyak

Muba, jurnalsumatra.com – Musiba kebakaran hebat  disebabkan mobil pengangkut minyak ilegal yang menghanguskan empat rumah warga desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan dan 5 (lima) rumah warga  di desa Talang Leban Kecamatan Batang Hari Leko belum lama ini  menimbulkan kekhawatiran kepala Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba dan juga Pemdes Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Kekhawatiran itupun bukan tanpa alasan, karena berkaca dari kejadian sebelumnya, diduga sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan ganti-rugi harta benda korban yang hangus akibat insiden tersebut. Maka dari itu, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terhadap warga nya. Pemdes kedua  Desa yang bertetangga itu bersama warganya mufakat untuk melarang berbagai jenis mobil pengangkut minyak Ilegal untuk melintas di dalam desa mereka dengan cara memasang portal dan juga Spanduk.

“Iya kakak, untuk mengantisipasi tejadi nya hal-hal yang tak di inginkan.”demikian jelas kepala desa Sungai Dua Sudirman, saat dibincangi wartawan Jurnal Sumatra.com terkait viralnya Spanduk larangan tersebut di beberapa media Online. Sudirman mengaku tidak melarang aktifitas mobil pengangkut minyak Ilegal. “ Kita tidak melarang aktifitas mereka silahkan  tapi jangan melintas didalam desa, kan ada jalan lain.”Tegasnya melalui pesan WashApp.

Dijelaskannya, bahwa larangan bagi mobil pengangkut minyak ilegal untuk melintasi kedua desa tersebut sangat didukung oleh masyarakat. “kalau didesa kami mau tidak mau kak. Masyarakat sangat mendukung, termasuk desa Talang Akar Kabupaten Pali. Karena penting untuk keselamatan warga kami. Mobil pengangkut minyak ilegal itu perna terjungkal didesa Talang Akar beruntung masuk ke sawah.” Ungkapnya.

Menurut Sudirman, timbul inisiatif untuk melarang mobil pengangkut minyak ilegal melintas itu berkaca dari kejadian di desa Ulak Teberau dan Desa Talang Leban. “Untuk antisipasi, kami berkaca dari kejadian di desa Ulak Teberau dan dan Desa Talang  Leban. Makanya kami pasang Sepaduk larangan. Karena siapa yang bertanggung jawab sekiranya terjadi insiden kebakaran di desa kami gara-gara mobil pengangkut minyak ilegal itu.”Tegasnya lagi.

Laki-laki yang sudah dua periode menjabat kepala desa Sungai Dua ini mengatakan, bahwa akibat dari armada mobil pengangkut minyak ilegal itu warga di rugikan dengan rurusaknya Jembatan. “Sebenar nya larangan itu sudah satu tahun kami berlakukan, tapi selama ini dengan cara memasang portal. Kami berterimah kasih kalau jajaran Pemda muba mendukung apa yang  menjadi buah pemikiran kami,”Ucap Sudir. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed