“Sasaran Konsultasi Publik yakni menyampaikan kepada peserta diskusi terkait rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mendapatkan masukan dan tanggapan Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mendapatkan kesepakatan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rencana RTRW Kabupaten Musi Banyuasin 20 Tahun kedepan,”bebernya.
Menurut Kepala Bidang Penataan Ruang, Aris Munandar ST MSi menjelaskan bahwa tujuan Penataan Ruang yakni, mewujudkan wilayah Muba sebagai kabupaten berorientasi pada pertumbuhan ekonomi wilayah di sektor pertanian, perkebunan dan pertambangandengan dukungan keterpaduan infrastruktur tangguh dan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan. (Rafik Elyas/ril)
Komentar