oleh

Tersinggung Saat Ditagih Hutang Pelaku Bacok Korban

Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel- Akibat tak bisa menahan diri dan tersulut emosi saat ditagi hutang,  Alam membacok korban bekali-kali. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi, pada Ahad malam  (27/11/2022). Kronologis kejadian itu bermula, saat pelaku ALAM didatangi korban an. YOHAN pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.30 wib dengan maksud menagih hutang sebesar seratus ribu rupiah, dikarenakan saat menagih hutang dilakukan dengan kata-kata kasar, hingga membuat ALAM emosi dan tersinggung, kemudian  mengambil parang dirumahnya dan  membacok korban berkali-kali. Akibatnya dari perbuatan pelaku, hingga korban menderita luka bacok pada sekujur tubuhnya yang cukup parah.

Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.Tr.k. Msi melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut personil Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP, melakukan pertolongan awal kepada korban dan sebagian melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Korban yang sudah dalam kondisi luka parah dibawa ke puskesmas Babat Toman, dan karena lukanya terlalu parah kemudian dirujuk di Rsud. Sekayu dan hingga sekarang korban dirawat disana,” terangnya. Lanjut Lekat Heryanto, Untuk pelaku sendiri setelah kejadian karena takut  sempat melarikan diri kehutan, yang akhirnya berkat pendekatan kepada pihak keluarga tiga hari kemudian pelaku mendatangi kepala desa karang waru, yang selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,

“Dari awal pelaku sudah ingin menyerah tapi karena takut ia sempat menghilang,”Jelas lekat. Dan untuk pelaku sendiri sekarang dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman, dan pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP  yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana  penjara selama  lima  tahun  (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed