oleh

Polsek Baylen Tangkap Senen 8 Tahun DPO

Muba, jurnalsumatra.com  –  “Sepandai-pandai Tupai melompat, ada kala nya jatu ke tanah”.   Pepata lawas itu juga menjadi himbauan bagi pelaku kriminal yang masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri. Karena jika terus-terusan bersembunyi, cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga.

Sama hal nya dialami DEDI Als SENEN salah satu DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia terjadi sekitar 8 (delapan) tahun silam. Merasa sudah aman dari kejaran polisi, hingga Dedi als Senen menampakkan diri. Maka dengan adanya informasi bahwa pelaku sering berkeliaran dilokasi kebun PT. BPP WKS akasia Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH, segera melakukan penangkapan dan akhirnya pada Kamis (24-11-2022) sore, pelaku berhasil diamankan. Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang .

“kejadian ini bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib dijalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat. kecamatan bayung lencir,  terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban an. Mulyadi bin Man Usung  dan Hermanto bin Yahya  yang dilakukan oleh tujuh pelaku yaitu DEDI Als SENEN baru tertangkap,   IB, RS, SW sudah vonis  dan tiga orang lainnya masih DPO, dengan cara menyerang korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek yang akibatnya salah satu korban An. Mulyadi b Man Usung meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak sementara rekan korban An. Hermanto Bin Yahya menderita luka berat, dimana motivnya diduga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.”Ujar Kapolsek.

Lanjutnya, Dan pelaku DEDI Als SENEN ditangkap setelah sekira delapan tahun  menghilang,  ketika ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim, namun kemudian pelaku berhasil dibekuk dan dibadannya diamankan juga sebilah pisau yang kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Deby.

Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun ,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed