oleh

Unsure Tripika Kecamatan Gelar Rapat Mediasi

Lahat, jurnalsumatra.com –  Bertempat di Ruang Aula kantor kecamatan Merapi Selatan, dilaksanakan pertemuan rapat mediasi pembahasan tapal batas antara Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, dan Desa Padang kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Acara mediasi pembahasan terkait tapal batas antara Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, dan Desa Pandang kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat tersebut, dilakukan pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam acara mediasi tersebut yakni:

– Camat Merapi Selatan, A.Hadi Wijaya SE, MM, dan Staf.

– Sekcam Merapi Barat, Dahrifagustian dan Kasi Trantib.

– perwakilan BPMDesa Kabupaten Lahat.

– Kapolsek Merapi AKP Herman Akiri SIp, MM, dan Anggota Polsek Merapi Barat.

– Danramil 405-02/Merapi Kapten Inf Sudarno beserta 3 orang anggota.

– Anggota DPRD, Andi Sucitra SE.

– kepala desa (Kades) Ulak Pandan dan perangkat.

– Ketua BPD desa Ulak Pandan dan anggota.

– kepala desa (Kades) Padang dan perangkat.

– serta perwakilan masing masing desa Ulak Pandan dan Padang.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Camat Merapi Selatan A.Hadi Wijaya SE, MM menyampaikan, bahwa berdirinya bangunan tugu selamat datang merupakan bangunan Kabupaten Lahat, bukan merupakan batas desa. Kepala Dinas BPMDesa Kabupaten Lahat, Darul E mengaku, dirinya mengetahui secara persis peta topo Grapi wilayah perbatasan di Lahat ini. Karena, sudah lama berkecimpung di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Untuk itu, dalam persoalan batas Desa tersebut, cukup permasalahan yang ada diselesaikan oleh Camat dengan kepala desa (Kades),” saran Kepala BPMDesa Kabupaten Lahat. Sedangkan, dari Dinas PU Perkim pelaksanaan kegiatan 1 tugu yang di bangun bukan merupakan batas Kecamatan dan batas Desa, tapi merupakan ucapan selamat datang.

Lalu, dari BPD Desa Ulak Pandan menegaskan, dari zaman Pemerintahan terdahulu telah disepakati bahwa batas wilayah Desa telah disepakati. Sehingga, kata BPD desa Ulak Pandan, untuk pembangunan Gapura ucapan selamat datang dari awal kenapa tidak ada musyawarah terlebih dahulu.

“Jika memang ingin di bangun Gapura harusnya ada kesepakatan bersama terlebih dahulu, agar tidak menjadi pertanyaan ataupun persoalan dikemudian hari,” cetusnya. Salah satu warga Desa Padang kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Samro menyarankan, bahwa kesepakatan terdahulu belum ada untuk batas Desa. “Namun, untuk Ayek tajow tetap batas Desa,” terangnya.

Sementara, Kapolsek Merapi Barat AKP Herman Akiri SIp, MM mengatakan, terkait masalah tapal batas nanti dibahas oleh Kepala Dinas BPMDesa dan mengundang kedua belah pihak. “Untuk pembangunan Gapura sendiri tetap, namun, terlebih dahulu di adakan MoU agar kedepan tidak sampai menuwai persoalan seperti saat ini,” terang Kapolsek Merapi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed