oleh

Seorang Pelajar Disetubuhi Tetangga Hingga Melahirkan

Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkanLPN/16/IX/2022/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 September 2022, telah dinaikkan menjadi Laporan Polisi nomor : LP/B-256 / XI/2022/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 02 November 2022.

Terkait perkara melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal  6 Huruf C   UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, berbekal laporan dari Firman (57) warga desa Karang Agung kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, atas korban berinisial RN (14) warga desa Karang Agung kecamatan Pagun Kabupaten Lahat, unit PPA Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Kurniawan SH, MH, langsung memburuh keberadaan Tersangka.

“Terduga pelaku bernama Jang Suharta (65) warga desa Karang Agung kecamatan Pagar Gunung (Pagun), kabupaten Lahat yang telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur tersebut berhasil diamankan oleh Unit PPA Polres Lahat dikediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Liespono pada Selasa (8/11/2022).

Untuk TKP pertama pada Bulan April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, dan yang kedua pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, korban disetubuhi sambung Liespono, didalam kamar tidur rumah TSK didesa Karang Agung kecamatan Pagun, Kabupaten Lahat. Kronologis kejadian, dikatakan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, pada Jum’at tanggal 14 September 2022, saksi berkata kepada ibu kandungnya bernama Ramsiati yang juga menaruh curiga atas perubahan pada perut korban.

“Kemudian saksi Istilahwati dan ibu korban menayakan langsung kepada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya yang masih berstatus pelajar tersebut mengaku, bahwa yang menghamilinya adalah tersangka Jang Suharta, dan usia kehamilan diperkirakan sudah berusia 6 bulan,” tambahnya.

Lalu, pada Rabu tanggal 02 November 2022 lanjut Liespono, sekira jam 01.30 WIB bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, korban melahirkan “Prematur Bayi Laki Laki, dan Meninggal Dunia (MD)”. Dari hasil pemeriksaan diketahui menurut Liespono, kejadian persetubuhan pertama kali, pada bulan April 2022. TSK memanggil korban yang sedang berjalan menuju warung, dengan alasan bahwa korban dipanggil oleh istri tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed