Selanjutnya,merasa korban telah digelapkan uangnya dan ditipu oleh NH,lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima Laporan,Kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan 2(Dua) Alat Bukti,serta mengidentifikasi pelaku sedang berada dirumahnya,di Desa Perambatan,lalu Kanit Pidum SatReskrim Polres Pali,bersama Anggota Opsnal SatReskrim Polres Pali langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.
“Setelah itu kita langsung mengadakan penangkapan kepada pelaku,dan berhasil diamankan,selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk Proses Lebih Lanjut.”pungkas Kanit pidum(Red)
Komentar