oleh

Pj Bupati Muba Sampaikan RAPBD TA 2022

Muba, jurnalsumatra.com – Penjabat  (PJ) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27 DPRD Muba dalam rangka penyampaian penjelasan Raperda Tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2023 dan 1 (Satu) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2022, dan Penyampaian Penjelasan 2 (Dua) Raperda Prakarsa Eksekutif.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dengan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Anggota DPRD Muba, dan Kepal Perangkat Daerah Muba, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (31/10/2022).

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi menyampaikan bahwa nota keuangan itu pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar arah dan kebijakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba. Dengan memperhatikan Prioritas Nasional, dan Program Prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Program Prioritas Provinsi Sumatera Selatan dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muba tahun 2023-2026.

“Maka kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Muba TA 2023 difokuskan pada empat prioritas daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muba TA 2023, yang meliputi peningkatan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat untuk menurunkan angka kemiskinan, kemudian meningkatkan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membangun infrastruktur dasar yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, dan meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan,”Ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa Raperda Inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Penambahan Modal Daerah kepada BUMD PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). “Dalam rangka penguatan struktur modal BUMD, Perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT Muba Energi Maju Berjaya agar dapat melaksanakan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk mendapatkan Partisipating Interest 10% dari kontraktor yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja di Kabupaten Muba berdasarkan kontrak kerja sama dengan SKK Migas,” Jelas PJ Bupati.

Lanjutnya, Adapun dua Raperda Prakarsa DPRD Muba yang disusun oleh Bapemperda DPRD Muba dan disampaikan melalui juru bicaranya Ahmad Fauzi yakni Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed