Muba, jurnalsumatra.com – Maraknya pinjaman online berkedok arisan atau Pinjol Ileggal khusus nya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mejadi perhatian serius Pemkab Musi Banyuasin, dikarenakan Pinjol Ileggal berpotensi menjerat dan menyengsarakan masyarakat. Bahkan Pemkab Muba melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muba Herryandi Sinulingga mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai Pinjol Ilegal
“Kini telah hadir sejumlah pinjaman online yang terdaftar di OJK. Meski begitu, ada banyak pinjaman online lainnya yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Inilah yang disebut sebagai pinjol ilegal.”Demikian kata Kadis Kominfo Muba Herryandi Sinulingga saat dikonfirmasi Jurnal Sumatra.com melalui via WhatsApp, Senin. (31/10/2022).
Lingga juga menjelaskan, bahwa Pinjol ilegal kerap menjerat bahkan membuat sengsara masyarakat akibat pengoperasiannya yang tak tunduk pada OJK. “Mereka kerap menerapkan bunga dalam jumlah sangat tinggi, mengakses data nasabah, tenor yang tak sesuai perjanjian awal, hingga cara menagih yang tak beretika.” Tegasnya.
Agar terhindar dari marabahaya lanjut Lingga, masyarakat perlu menelaah terlebih dahulu terkait fintech mana yang hendak digunakan jasanya. “ Pastikan pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK agar nasabah dapat terlindungi secara hukum. Alhasil, baik peminjam maupun yang dipinjami pun dapat melakukan transaksi dengan aman dan nyaman.
Nanti kami sertakan daftar pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan mempunyai izin usaha dari OJK.”Ungkapnya. Sementara itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi menyebutkan untuk menggunakan jasa pinjol untuk terlebih dahulu di-cek legalitasnya. “Mereka (pinjol ilegal) sering menawarkan jasa yang pinjaman yang seakan gampang, makanya harus cermat jangan mudah tergiur,” cetusnya.
Lanjut Apriyadi, agar terhindar menjadi korban lebih baik menghindari jasa pinjol yang tidak jelas. “Dan yang paling penting itu dipelajari dan berkoordinasi dengan pihak OJK,” tandasnya,”Pungkasnya. (Rafik Elyas)
Komentar