oleh

PJ Bupati Muba Dicegat Puluhan Perwakilan Honorer

Muba, jurnalsumatra.com –  Puluhan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diantaranya tenaga kebersihan, sopir dan lainnya yang tidak masuk kriteria pendataan pegawai Non ASN ‘Cegat’ PJ Bupati Muba. Suasana mengejutkan itu terjadi saat Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi sedang berolahraga di halaman Rumah Dinas Bupati Muba pada, Ahad  (30/10/2022) petang.

Dari pantauan tampak Pj Bupati Apriyadi mendengarkan keluh kesah honorer terkait pendataan non ASN hingga kejelasan nasib honorer ke depan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer. “Kami ingin menanyakan langsung ke Pak Bupati Apriyadi kejelasan nasib kami ke depannya seperti apa,” ujar Bambang selaku Ketua Rombongan Forum Pegawai Non ASN Muba.

Bambang mengharapkan, nasib pegawai non ASN yang tidak masuk kriteria pendataan harus ada kepastian dan jangan sampai menjadi korban dari kebijakan Pemerintah pusat. “Semoga ada solusi, ada sekitar 1.500 pegawai Non ASN di Muba ini yang tidak masuk kriteria pendataan,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi tampak tenang menanggapi pertanyaan dan keluh kesah dari puluhan honorer tersebut. “Percayalah Pemkab Muba saat ini sangat berpihak kepada tenaga honorer, Pemkab Muba ini masih sangat membutuhkan tenaga honorer,” tegasnya. Ia menambahkan, para pegawai Non ASN atau tenaga outsourcing yang tidak masuk kriteria pendataan dari Kemenpan-RB tetap kita perjuangkan dan sepanjang aturan penghapusan belum diterbitkan, Pemkab Muba tetap Mempekerjakan kalian dan Pemkab Muba menganggarkan dan membayar gaji pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam pendataan khususnya.

“Untuk tenaga honorer sepanjang belum ada aturan yang jelas dasar hukumnya pemerintah daerah tetap menganggarkan honorarium tenaga honorer baik yang diterima maupun tidak diterima kedalam pendataan non asn pada tahun 2023 jadi tetap semangat dan disiplin dalam Melaksanakan Pekerjaanya dan bekerjalah seperti biasanya,” tandasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed