oleh

Polsek Jarai Ungkap Tersangka Curas dan Penada

Dari aksi itu ditegaskan Liespono, mengakibatkan SPM yang dipakai korban terhenti, kemudian pelaku yang di bonceng mencabut senjata tajam (Sajam) jenis Pisau, lantas menodongkan kepada korban, sambil pelaku berkata “Motor” kemudian pelaku yang yang membawa sepeda motor pun berkata “kalau melawan pisau itu nanti”.

“Kemudian korban yang mengendarai sepeda motor bersam teman yang di boncengnya turun dari motor, lalu, TSK yang dibonceng langsung mengambil sepeda motor korban dan kabur bersama temannya menuju Kabupaten Empat Lawang, dan atas kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,” terangnya.

Menurutnya, untuk kronologis ungkap kasus tersebut Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa salah satu Pelaku yang bernama Miki Mei Diansyah tertangkap dalam perkara lain di Polsek Pagar Alam Utara. Selanjutnya, Kapolsek AKP.Indra Gunawan beserta anggota menuju Polsek Pagar Alam Utara untuk mengambil keterangan Pelaku.

“Setelah mengambil keterangan TSK Miki Mei Diansyah ia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Pelaku Adi Putra dan SPM milik korban dijual kepada terduga penadah bernama Randi Mei Dira. Setelah itu, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan berangkat bersama anggota menuju Polres Seluma untuk mengambil keterangan Randi Mei Dira orang yang membeli Sepeda motor hasil kejahatan dari pelaku Curas yang sekarang di tahan di Rutan Polres Seluma dalam perkara lain,” tambahnya.

Tidak berhenti disitu saja, usai mengambil keterang Randi Mei Dira, diuraikan Liespono, kemudian Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota menuju Lapas Bengkulu Selatan untuk mengambil keterangan Pelaku Adi Putra dan dari keterangannya mengaku telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bersama Miki Mei Diansyah dan telah menjual SPM tersebut kepada Randi Mei Dira.

“Kemudian dari keterang Pembeli Randi Mei Dira bahwa barang bukti hasil kejahatan yang ia beli dari dua Pelaku tersebut, telah dijual kembali kepada Deri di Pendopo, selanjutnya, pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira jam 21.30 WIB Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota dan di bantu anggota Polsek Pendopo untuk melakukan penangkapan terhadap Deri (DPO), namun, berhasil kabur dan hanya didapati BB milik korban 1 unit SPM Honda Beat Nopol BG 4267 ADO, dan kini BB dibawa ke Polsek Jarai,” pungkasnya, seraya mengatakan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4267 ADO, Noka: MH1JM8113MK503735 Nosin: JM81E-1504736, dan 1 lembar STNK dan BPKB telah diamankan. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed