Muba, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (26/9/2022) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap R-APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 sekaligus Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama antara DPRD dan Pj Bupati Musi Banyuasin Terhadap R-APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo dengan didamping para Wakil Ketua itu, dihadiri langsung oleh PJ Bupati Muba Drs H Apriyadi MSI, dan juga Forkopimda Anggota DPRD, Plt Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Para Asisten, dan Para Kepala Perangkat Daerah Muba, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Damsih SH selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Muba dalam laporannya menyampaikan, bahwa Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah.
“APBD tahun anggaran 2022 semula berjumlah Rp.3.254.005.733.000,00 bertambah menjadi Rp.3.826.213.064.822,00 dengan rincian : Pendapatan Daerah semula Rp.3.201.494.190.200,00 Bertambah menjadi Rp. 3.613.690.337.116,00, Selanjutnya, Belanja Daerah semula Rp.2.974.417.481.954,00 bertambah Rp.3.543.124.813.776,00 Penerimaan Pembiayaan semula Rp.60.000.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 826.727.227.696,00 Pengeluaran Pembiayaan semula Rp. 207.354.220.591,00 Bertambah menjadi Rp. 241.354.220.591,00 Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp.583.373.007.105,00 ,”terangnya.
Damsih juga menyampaikan 5 rekomendasi untuk Pemkab Muba. “Pertama, Pemerintah daerah agar segera melakukan pemutakhiran data kemiskinan di Kabupaten Muba dan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data secara akurat sehingga penyaluran dan bantuan sosial dapat dipastikan terbagi secara tepat dan merata.
Kedua, Pemkab Muba melalui Kepala Perangkat Daerah agar menitikberatkan peningkatan proporsi belanja yang memihak pada kepentingan publik, di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan. Penganggaran program dan kegiatan agar diutamakan untuk membiayai urusan wajib pemerintah daerah dan sesuai prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah, fokus pada upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta pembangunan infrastuktur yang merata dan berkualitas di setiap wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,”katanya.
Komentar