oleh

Masyarakat Diajak Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Siswandi juga menyampaikan, jika di wilayah hukum Polres Muba akan segera dilakukan berbagai upaya terutama koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi situasi yang tak diinginkan. “Dampak  kebijakan penyesuaian harga BBM  ini harus diantisipasi bersama dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Ini tidak hanya menjadi tugas kepolisian dan TNI, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. BBM subsidi jangan sampai salah penggunaan atau diselewengkan dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi tersebut,”Tegas Kapolres.

Satoto Waliyun, dari ormas Laskar Merah Putih, mengusulkan agar Pemkab Muba melakukan penyesuaian terhadap APBD. Menurutnya,  kenaikan BBM  akan mempengaruhi rencana belanja anggaran dan  pembangunan daerah. “Kami perwakilan dari ormas siap mendukung dan akan ikut mengawal pendistribusian BBM di beberapa SPBU di wilayah Muba. Kami tak ingin ada anarkisme akibat kenaikan harga BBM,”ucapnya.

Sedangkan perwakilan LSM Liper, Arianto meminta agar pihak SPBU benar-benar menerapkan aturan yang jelas dalam pendistribusian BBM. Ia mengklaim menemukan adanya  mobil yang dimodifikasi sehingga mampu mengangkut dan mengisi ulang BBM secara leluasa  Ia juga menduga adanya oknum tertentu yang mengisi jerigen kemudian dijual oleh pengecer.

“Kami minta agar kejadian penyelewengan seperti tersebut tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan masyrakat yang ingin mendapatkan BBM sesuai kebutuhan sehari-hari. Kami juga minta manajemen SPBU berani menjelaskan   adanya oknum-okum yang mengisi BBM melalui jerigen dengan alasan rekomendasi UMKM,”jelasnya.

Menanggapi dugaan penyelewengan ini,  manajemen Pertamina, Adytia Agung mengungkapkan  pihaknya  akan melakukan beberpa kebijakan. Yaitu mewajibkan konsumen pengguna BBM subsidi  mendaftar via web registrasi. Adytia berdalih agar  konsumen pengguna yang berhak dan penyusup terdeteksi. Pertamina juga akan melakukan pencocokan data  termasuk penentuan konsumen yang tergolong penerima subsidi sesuai  Perpres 191 tahun 2014.

“Transaksi BBM subsidi hanya dilakukan oleh konsumen yang terdaftar dan memiliki QR Code. Cara ini efektif bagi masyarakat yang  berhak menerima  subsidi menjadi terlayani lebih baik sekaligus mengeluarkan pihak yang tidak berhak “paparnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed