oleh

Pj Bupati Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD

Muba, jurnalsumatra.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-18 dengan  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, bertempat  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (15/8/2022).

Dalam rapat tersebut, PJ Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) RABPD-P Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022. Apriyadi juga menyampaikan bahwa pidato pengantarnya terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD Perubahan ini memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

“Dengan memperhatikan prioritas nasional dan program prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP), prioritas provinsi dan program prioritas Provinsi Sumatera Selatan serta Visi Misi Kepala Daerah dalam RPJMD Kabupaten Muba Periode 2017-2022,” Ungkapnya.

Lanjut Apriyadi, kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba TA 2022 yaitu dengan sub tema ‘Peningkatan Perekonomian Untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang difokuskan pada empat prioritas daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yakni mencakupi, Peningkatan Ketahanan Ekonomi Rakyat untuk Penurunan Kemiskinan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Prima dan Religius, Penguatan Dukungan Infrastruktur untuk Perekonomian dan pelayanan Dasar yang berwawasan Lingkungan, dan Pemantapan Kinerja Aparatur dan Birokrasi.

Kemudian dikatakan bahwa APBD Kabupaten Muba TA 2022 yang semula sebesar Rp. 3.254.005.733.000 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp. 3.935.065.895.581 atau bertambah sebesar Rp. 681.060.162.581, apabila dibandingkan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Muba Tahun 2022 dan bertambah sebesar Rp. 121.417.709.704, bila dibandingkan dengan Peraturan Bupati Muba Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Muba Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Muba Tahun 2022.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed