Muba, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-17 Tahun 2022 dalam rangka Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sisa Jabatan 2019-2024, Selasa (9/8/2022) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, PJ. Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Plt. Sekretaris DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan juga dihadiri pihak terkait lainnya secara Virtual.
Sebagaimana diketahui, Paripurna Pelantikan PAW ini digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muba Jonkenedy sisa Masa Jabatan 2019-2024. Yang mana acara diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 481/KPTS/I/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Hendra Wijaya (Alm) dan Peresmian Pengangkatan Jonkenedy sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Muhammad Hatta, SE.,MM.
Dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut menetapkan dan meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Hendra Wijaya (Alm) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba dari Partai Gerindra dan Meresmikan Pengangkatan Jonkenedy sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Pelaksanaan Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji dan Penandatangan Jonkenedy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba Periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua DPRD Sugondo dan Pengukuh Sumpah Yu’as, S.Ag. Dalam Sambutannya, PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si mengucapkan Selamat kepada Bpk. Jonkenedy atas Dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba Pengganti Antar Waktu (PAW) dari partai Gerindra Selamat bertugas dengan harapan semoga dapat bekerja dengan baik dalam upaya pemenuhan kelengkapan Anggota Dewan serta mengikuti Tata Tertib yang berlaku.
Dan terima kasih kepada Alm. Bpk. Hendra Wijaya Anggota DPRD yang diganti karena meninggal Dunia atas Pengabdiannya selama ini dalam bertugas menjadi Anggota DPRD Kabupaten Muba. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah. Dalam hai ini, DPRD mempunyai Tugas membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah termasuk dalam penyusunan APBD serta Wewenang Lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Komentar