oleh

Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Segera Terbentuk di Sumsel

“ Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal  10 objek pemajuan kebudayaan  tambah satu cagar budaya,” katanya.

Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini  karena secara substansi UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah  bagian dari pemerintah Republik Indonesia.(udy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed