“ Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.
Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia.(udy)
Komentar