Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “ Tentunya ini tidak akan menjadi hambatan, terlebih-lebih kedepan presiden akan menandatangani Perpres lanjutan sebelumnya menandatangani Perpres terhadap tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kedepan presiden akan menandatangani Perpres terhadap 17 pasal,” katanya.
Rencana strategis program pemajuan kebudayaan ini menurutnya memang di dukung semua pihak, oleh karena itu menurutnya tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) akan terus mendesak dan mendorong dalam hal ini pihak DPRD Sumsel atau Gubernur Sumsel untuk melancarkan pembentukan perda pemajuan kebudayaan ini.
Dia mengakui di Sumsel ada beberapa perda terkait budaya seperti pelestarian cagar budaya , Peraturan Daerah (Perda) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, Perda Pelestarian Budaya namun pihaknya lebih memfokuskan kepada strategi pembangunan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih di fokuskan pada pemajuan kebudayaan.
“ Kebudayaan ini bukan hanya objek budaya tapi investasi sebagai aset investasi dan even yang bisa mendatangkan pendapatan anggaran baru terutama untuk PAD daerah sebagai contoh adat istiadat pernikahan di Bali pernah disewa orang asing yang ingin menikah menggunakan adat istiadat Bali, nah hal-hal seperti inilah yang kita harapkan belum lagi sial pengobatan tradisional yang merupakan dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pengawalnya, pemeliharanya, yang melestarikannya , inilah kita harapkan terbentuknya Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, “ katanya.
Dan dalam dua minggu ini menurutnya pihaknya akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumsel.
Sedangkan budayawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentunya perda pemajuan kebudayaan ini karena mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.
“ Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substasi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan .
Komentar