Sementara dalam rapat tersebut, Kasat Pol- PP Muba, Erdian Syahri, S Sos MSI mengatakan, bahwa akhir -akhir ini, Pesta Rakyat disalah gunakan. Dimana menurut dia sekarang banyak sekali istilah di masyarakat yang mengadakan pesta yang melewati batas yang sudah ditentukan.
“Banyak sekali istilah dimasyarakat yang mengadakan pesta, seperti contoh, pembubaran panitia, atau acara muda mudi. Bukan itu saja, sekarang ini ada pegeseran, dimana untuk acara malam ditiadakan namun diadakan siang hari, dan musiknya itu sekarang bukan hanya orgen tunggal saja tetapi sudah memakai Disk Joki.
Kita tau sendiri musiknya yang remix mengundang orang bisa melakukan tindakan negatif, seperti memakai narkoba, minum yang berakohol, serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat,”Ujarnya. Erdian mengatakan, kalau pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah tegas, tetapi bukan keras,sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi kita akan melakukan penegakkan perda, yang Penting kita punya niat baik, memang tidak mudah, tapi kalau kita bersama sama , kita yakin bisa meneggakkkan, perda ini, kita juga akan berkoordinasi denga. Pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat yang berada di setiap kecamatan, kades -kades, sampai setingkat dusun,” jelas Erdian.
Apabila masih ada yang melanggar, sambung Erdian, pihak tidak tanggung tanggung akan melakukan langkah yakni akan mengamankan peralatan musiknya. ” Sekali lagi kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang menginformasikan kepada kami,serta seluruh rekan media,kami juga meminta dukungannya, bahwa kami tidak main main, untuk melaksanakan penegggakkan perda ini.” Pungkasnya. (Tim)
Komentar