Sementara , H.M Ubaidillah, S.H (DPRD Pali / Ketua PP meyakini bahwa pencemaran tersebut memang benar terjadi. Pencemaran tersebut akan nampak sekali bilamana sehabis turun hujan. Namun, kita harus lengkapi data-data secara ilmiah guna melakukan pembuktian. Ungkap sarjana hukum lulusan STIPADA Palembang ini.
Lain hal nya dengan pemaparan Aktivis Lingkungan Hidup Sumsel. Reynaldi Da Vinci, S.T. Dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup / sungai ini, reynaldi menangkap bahwa seluruh narasumber yang hadir baik dari unsur legislative, eksekutif, dan Badar Pali memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mengungkap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Titan.
Peserta FGD, Dodi Febriansyah, S.I.P memberikan tanggapannya bahwa terkait dengan maraknya pertambangan di kabupaten Pali dan demi melindungi generasi bangsa. Dodi meminta, pemkab dan DPRD Pali harus segera mempunyai PERDA tentang tata ruang khusus terkait dengan pertambangan batubara berikut pemurnian, transportasi, dan turunannya.
Dalam Closing statement, moderator menukil Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Oleh karenanya, tidak perduli siapapun dan apapun perusahaannya. Jika terbukti merusak, mencemari lingkungan yang artinya telah melanggar aturan hukum maka Badar tidak akan tinggak diam. pungkasnya (Owen)
Komentar