oleh

Tradisi Menanam Padi Diladang Terkikis Undang-Undang

“Jadi sebagai petani dan lagi pulah mantan penyuluh Dinas pertanian yang selama ini berhungan langsung dengan para petani saya tau persis keluhan para petani. Setelah ada pelarangan pembakaran lahan pertanian, khususnya petani itu kasarnya merasa dirugikan.” Ujarnya.

Sebenarnya lanjut Sutisna, lahan pertanian masyarakat itu maksimal 2-3 hektar dalam satu kali pembukaan. Jadi kalau dilakukan pembakaran  dengan cara sedikit-sedikit api nya tidak begitu besar, paling satu 1 jam limbah kayu sudah habis tidak ada lagi asap. Kalau dibandingkan dengan asap penyulingan minyak ilegal itu yang parah,  setiap hari bahkan setiap malam terus mengeluarkan asap hitam, serta daun-daun pohon yang ada disekitar penyulingan pada hitam semua kena asap.”Sindirnya.

Laki- laki yang sebelumnya juga menjabat koordinator PUPT Dinas Pertanian Muba ini mengaku khawatir akan nasib petani kedepannya. Karena menurut dia masyarakat tani sekarang ini banyak yang memanfaatkan pohon karet tua untuk kebutuhan ekonomi. “Kebun karet berumur lebih dari tiga puluh (30) tahun itukan mestinya di remajakan. Tapi mau ditebang untuk diremajakan proses nya sulit, karena terkendala dengan larangan pembakaran lahan, maka sekarang ini banyak istilahnya kebun yang karet nya sudah banyak mati masih di manfaatkan masyarakat untuk kebutuhan ekonomi. Nah untuk jangka panjangnya bagaimana dengan anak cucuk kita nanti.”Ujarnya.

Ketika ditanya, kenapa masyarakat tani sekarang ini banyak yang kurang minat untuk menanam padi dan sayur-mayur pada lahan yang sudah mereka tebas-tebang. Sutisna menjawab,” karena selain proses penanaman sulit untuk dilakukan. Lahan yang hanya ditebas tebang tanpa dilakukan pembakaran itu, tanahnya kurang subur. Apalagi habis dbuka  langsung disemprot mengakibatkan gersang pada tanah. Lagi pulah meskipun pemerintah menyiapkan alat berat untuk membuka lahan pertanian saya rasa tidak akan jalan. Karena pembukaan lahan menggunakan alat berat itu sulit untuk per orang, jelas melalui kelompok tani. Nah misalkan dalam kelompok tani ini berjumlah 25 orang belum tentu lahan mereka akan dibuka semua, paling 4-5 orang saja, itupun belum tentu satu hamparan.”Jelasnya.

Sayang ketika mau dikonfirmasi Sekda Muba Drs H Apriyadi MSI yang kini menjabat PJ Bupati Muba sulit untuk dihubungi, baik secara langsung maupun melalui via WhatsApp. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed