OganIlir, Jurnalsumatera.com- Sidang Paripurna IX DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan Agenda Penyampaian Laporan Komisi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2021 pada hari Rabu Tanggal 6 Juli 2022 kemarin, tidak kuorum sehingga diputuskan sidang ditunda minggu depan.
Mengapa? Ketua DPRD OI, Suharto HS, selaku pimpinan sidang memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, Muhsina, terkait kehadiran anggota dewan peserta sidang. Dalam laporannya Muhsina menyebutkan, bahwa jumlah anggota dewan peserta rapat yang sudah hadir sebanyak 16 orang dengan satu orang anggota dinyatakan izin, sedang 23 orang anggota lainnya, belum datang.
Berkenaan dengan hal tersebut, pimpinan sidang kemudian menskor waktu sidang hingga 2 kali 15 menit. Namun, hingga berakhir, para anggota dewan tersebut tidak juga datang, sehingga dinyatakan tidak kuorum dan diputuskan sidang ditunda pada Rabu depan, 13 Juli 2022.
Tidak kuorum dimaksud adalah jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat, melebihi batas minimum (kurang) peserta yang harus hadir sebagai syarat mengambil keputusan. Diketahui menurut jadwal, sidang paripurna DPR OI IX ini sedianya digelar jam 10.00 wib, namun sidang baru dimulai pada jam 11.45 wib.
Pada awak media, usai sidang. Suharto HS, mengaku tidak mengetahui penyebab peserta rapat banyak tidak hadir. “Yang jelas, Fraksi Golkar semuanya hadir,” tuturnya. (RTJ)
Komentar