Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
241 Puskesmas se-Provinsi Riau Gratiskan Pelayanan Periksa Kesehatan
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:18
Post Views: 2 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Riau membuka program layanan Periksa kesehatan gratis untuk masyarakat Riau pada 241 Puskesmas yang dimulai Baca Selengkapnya
Listrik Tiga Kantor Camat di Kabupaten Siak Diputus karena Menunggak
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:13
Post Views: 1 Siak, jurnalsumatra.co – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik pada tiga Kantor Camat di Kabupaten Siak Provinsi Riau karena Baca Selengkapnya
Biaya Mutasi Kendaraan Luar Daerah di Bangka Belitung Gratis
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:10
Post Views: 1 Pangkalpinang, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan menggratiskan biaya mutasi pelat kendaraan luar daerah ke Baca Selengkapnya
Pemprov Kepri Tetapkan 17 Orang Sebagai Timsus Gubernur
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:08
Post Views: 1 Tanjungpinang, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan 17 orang yang tergabung dalam anggota Tim Khusus Baca Selengkapnya
Miliki Sabu 2,2Kg, Seorang Warga Bandarlampung Diringkus
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:07
Post Views: 1 Bandarlampung, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram Baca Selengkapnya
Komentar