Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Lokasi Longsor di OKU Timur Dipasang Rambu
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 15:01
Post Views: 2 Martapura, jurnalsumatra.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan memasang rambu peringatan Baca Selengkapnya
Pemkot Bengkulu Tegaskan Tidak Melakukan PHK Tenaga Honorer
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:59
Post Views: 1 KotaBengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau Baca Selengkapnya
Harimau Incar Mangsa Manusia dan Ternak di Mukomuko
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:56
Post Views: 1 Mukomuko, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengimbau warga di wilayah Kabupaten Mukomuko agar tetap waspada jika Baca Selengkapnya
Gelombang Pasang Hantam Rumah dan Bangunan di Pesisir Natuna
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:52
Post Views: 1 Natuna, jurnalsumatra.co – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) atau Basarnas Natuna Kepulauan Riau mengimbau warga di wilayah pesisir daerahnya Baca Selengkapnya
Tahun Ini, 221 Ribu WNI jadi Peserta Haji
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:45
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji Baca Selengkapnya
Komentar