Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Dinas Bina Marga DKI Anggarkan Bangun Dua Flyover Tahun Ini
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:41
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Dinas Bina Marga DKI Jakarta siap membangun dua jalan layang (flyover) pada tahun anggaran 2025 sebagai Baca Selengkapnya
Hari ini Gunung Semeru Erupsi Enam Kali
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:39
Post Views: 1 Lumajang, jurnalsumatra.co – Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) mengalami erupsi sebanyak enam kali Baca Selengkapnya
Narapidana Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:37
Post Views: 1 Denpasar, jurnalsumatra.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut narapindana kasus narkotika yang Baca Selengkapnya
Pemerintah Hitung Opsi Biaya Haji Turun Kembali
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:34
Post Views: 1 Denpasar, jurnalsumatra.co – Pemerintah sedang menghitung opsi biaya untuk haji dapat diturunkan kembali karena akan dibantu pemerintah Arab Saudi. Baca Selengkapnya
53.600 Dosis Vaksin Penyakit Hewan Dialokasikan ke Riau
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 15:03
Post Views: 1 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Kepala Bidang Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau drh Faralinda Sari Baca Selengkapnya
Komentar