Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Buaya Mengancam Warga yang Beraktifitas di Lokasi Bekas Tambang
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:56
Post Views: 4 Sungailiat, jurnalsumatra.co – Babinsa Desa Bukit Layang dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0413 Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan Baca Selengkapnya
Ratusan PKL di Jalan KZ Abidin Bengkulu Ditertibkan
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:54
Post Views: 1 Bengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang Kaki Lima (PKL) yang Baca Selengkapnya
Kawasan Timur Jambi Diterjang Banjir Rob
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:51
Post Views: 1 Jambi, jurnalsumatra.co – Banjir akibat gelombang pasang air laut tinggi (rob) terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Baca Selengkapnya
Lima Terduga Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:47
Post Views: 1 Medan, jurnalsumatra.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Baca Selengkapnya
Jalan Lintas di KM 106-107 Kampar Sudah Dibuka Dua Arah
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:43
Post Views: 1 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau Yohanes Tulak Todingrara mengatakan pihaknya sudah membuka dua arah Baca Selengkapnya
Komentar