Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Bentrokan di Leihitu Maluku Murni Kriminal
Nasional|Rabu, 15 Januari 2025, 14:15
Post Views: 1 Ambon, jurnalsumatra.co – Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memastikan bentrokan yang terjadi di Leihitu Maluku Baca Selengkapnya
Kejagung Selidiki Panitera PN Surabaya Diduga Terlibat Suap
Nasional|Rabu, 15 Januari 2025, 14:11
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto yang Baca Selengkapnya
Gugum Ridho Putra Terpilih jadi Ketum PBB Periode 2025–2030
Nasional|Rabu, 15 Januari 2025, 14:08
Post Views: 1 Denpasar, jurnalsumatra.co – Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Baca Selengkapnya
Harga Ikan di Kupang Melonjak karena Tangkapan Berkurang
Nasional|Rabu, 15 Januari 2025, 14:05
Post Views: 1 Kupang, jurnalsumatra.co – Sejumlah nelayan di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku tingginya harga ikan karena dampak dari Baca Selengkapnya
RSUD Dr Soetomo Sukses Pisahkan Kembar Siam asal Ngawi
Nasional|Selasa, 14 Januari 2025, 13:59
Post Views: 5 Surabaya, jurnalsumatra.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo sukses melakukan operasi pemisahan bayi kembar siam asal Kabupaten Baca Selengkapnya
Komentar