Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Pejabat Purna Dihimbau Bupati Karawang Kembalikan Kendaraan Dinas
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:09
Post Views: 1 Karawang, jurnalsumatra.co – Bupati Karawang Jawa Barat Aep Syaepuloh menyampaikan agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawangyang Baca Selengkapnya
TPA Tanjungrejo Kudus Disegel Warga karena Cemari Lingkungan
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:07
Post Views: 1 Kudus, jurnalsumatra.co – Warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan penyegelan dan penutupan pintu masuk ke Baca Selengkapnya
Dua Orang jadi Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:04
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana pencucian Baca Selengkapnya
Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Ceper Ditangkap Polisi
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:02
Post Views: 1 OKI, Jurnalsumatra.co – Pelaku pembacokan di Desa Sungai Ceper berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pengungkapan kasus Baca Selengkapnya
49,6 Kg Sabu di Palembang Dimusnahkan
Nasional|Rabu, 15 Januari 2025, 14:35
Post Views: 1 Palembang, jurnalsumatra.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 49 kilogram sabu hasil ungkapan periode awal Januari 2025 Baca Selengkapnya
Komentar