Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
1.459 Rumah di Batang Kapas Pesisir Selatan Sumbar Terendam Banjir
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:58
Post Views: 1 Painan, jurnalsumatra.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan Sumatera Barat melaporkan banjir melanda empat nagari di Kecamatan Baca Selengkapnya
Banjir di Lampung Tewaskan 2 Orang
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:54
Post Views: 1 Bandarlampung, jurnalsumatra.co – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandarlampung mencatat terdapat dua korban meninggal dunia pada peristiwa banjir yang Baca Selengkapnya
TNI AL Targetkan Bongkar Pagar Laut 2 Km Perhari
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:52
Post Views: 1 Tangerang, jurnalsumatra.co – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menargetkan pihaknya dapat Baca Selengkapnya
Polresta Mataram Ungkap Ada Persetubuhan Anak dari Kasus Pembuangan Jasad Bayi
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:49
Post Views: 1 Mataram, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor Kota Mataram Nusa Tenggara Barat mengungkap ada dugaan persetubuhan anak dari kasus pembuangan jasad Baca Selengkapnya
Waspadai Acaman Angin Kencang 25 Knot di Perairan Bali
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:45
Post Views: 1 Denpasar, jurnalsumatra.co – Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat mewaspadai potensi angin kencang Baca Selengkapnya
Komentar