Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Pemkab Bangka Tengah “Refocusing” Anggaran 2025
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:31
Post Views: 1 Koba, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan kembali (refocusing) anggaran tahun 2025 agar program Baca Selengkapnya
Polres Bangka Barat dan Pelajar Deklarasi Tolak Geng Motor
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:29
Post Views: 1 Mentok, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh pelajar SMA Negeri 1 Mentok Baca Selengkapnya
Kurangi Risiko Banjir, Cuaca di Bandarlampung Dimodifikasi BNPB
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:26
Post Views: 1 Bandarlampung, jurnalsumatra.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera melakukan operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi risiko banjir di Kota Baca Selengkapnya
Evakuasi Akibat Erupsi Gunung Ibu Capai 644 Jiwa
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:24
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan total sudah ada sebanyak 644 warga di Halmahera Barat Maluku Utara Baca Selengkapnya
Satwa Lindung Dilepasliarkan BKSDA di Gunung Salahutu
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:20
Post Views: 1 Ambon, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran tujuh ekor satwa dilindungi di kaki Baca Selengkapnya
Komentar