Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
BKSDA Pasang Perangkap Buaya di Aceh Timur
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:18
Post Views: 1 BandaAceh, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memasang perangkap buaya untuk menangkap buaya di sungai Gampong Cek Baca Selengkapnya
Pameran 27 Perguruan Tinggi se-Sumatera Diikuti 10 Ribu Pelajar
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:16
Post Views: 1 Pekanbaru, Jurnalsumatra.co – Sebanyak 10.000 pelajar SLTA se-Riau mengikuti pameran 27 kampus asal perguruan tinggi se-Sumatera dalam Riau Edutech Baca Selengkapnya
170 Refill Pod Mengandung Obat Keras Disita Dir Resnarkoba Polres Kepri
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:14
Post Views: 1 Batam, jurnalsumatra.co – Direktorat Reserse Narkoba Poldak Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran refill pod vape (rokok elektronik) yang mengandung Baca Selengkapnya
Personel BKSDA Bersiaga Antisipasi Konflik Harimau di Mukomuko
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:12
Post Views: 1 Mukomuko, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyiagakan personelnya untuk melakukan pemantauan situasi dan kondisi wilayah Baca Selengkapnya
Edarkan Uang Palsu Pasutri di Lampung Diringkus
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:10
Post Views: 1 LampungSelatan, jurnalsumatra.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro Lampung Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Ari Setiawan Baca Selengkapnya
Komentar