Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Dua Warga Tertimbun Tanah Longsor di Jombang Masih Dicari
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:00
Post Views: 3 Jombang, jurnalsumatra.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang Jawa Timur melakukan pencarian dua warga Dusun Baturejo Desa Baca Selengkapnya
Tim Transisi Sambut Baik Pelantikan Gubernur NTB Terpilih 6 Februari
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 13:58
Post Views: 1 Mataram, jurnalsumatra.co – Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda Baca Selengkapnya
RDPU BLUD DPD RI Bahas Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Desa
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 15:56
Post Views: 3 JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bertempat di gedung DPD RI, Jalan Mataram, Jakarta. Telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baca Selengkapnya
Sapi dan Kerbau Terpapar PMK Aman untuk Dikonsumsi
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 14:40
Post Views: 1 Padang, jurnalsumatra.co – Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Baca Selengkapnya
Per 27 Januari Pemkot Bengkulu Gratiskan BPHTB
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 14:37
Post Views: 1 Bengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.Provinsi Bengkulu mencanangkan pelaksanaan program dari pemerintah pusat, yaitu bea perolehan hak atas Baca Selengkapnya
Komentar