Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Curah hujan mulai meningkat di Makassar pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:16
Post Views: 61 Makassar, jurnalsumatra.com – Curah hujan mulai meningkat di Kota Makassar dan sekitarnya pada awal 2021 ditandai dengan intensitas tinggi Baca Selengkapnya
Sebanyak 504 warga Rejang Lebong terinfeksi COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:14
Post Views: 62 Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terinfeksi COVID-19 Baca Selengkapnya
Kapal tongkang tabrak rumah warga pesisir di Batam
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:14
Post Views: 82 Batam, jurnalsumatra.com – Sebuah kapal tongkang menabrak rumah warga di kawasan pesisir Tanjung Uma, Batam, Kepri, sekira pukul 13.20 Baca Selengkapnya
Cornelis: Pembubaran FPI sudah tepat masyarakat jangan terprovokasi
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:12
Post Views: 131 Putussibau, Kapuas Hulu, jurnalsumatra.com – Anggota DPR RI Cornelis menyatakan keputusan pemerintah membubarkan Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam Baca Selengkapnya
DPRA perjelas 2,3 juta calon penerima JKN-KIS di Aceh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:11
Post Views: 96 Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) pada Senin (4/1) segera memperjelas data 2,3 juta calon Baca Selengkapnya
Komentar